Digital Law beserta contoh kasus, pendapat ahli, pro & kontra
Digital Law
Contoh Kasus
Lukman Hakim Saifuddin
Lukman Hakim Saifudin adalah wakil ketua MPR pada periode 2009-2014. Kasus yang terjadi yaitu adalah email Lukman Hakim Saifudin Delta kemudian pelaku mengirimkan beberapa pesan untuk mendapatkan uang dari kontak yang ada pada Email tersebut.
Dengan kasus yang dialaminya tersebut Lukman Hakim Saifudin berhak mengajukan gugatan Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada seseorang yang merasa dilanggar haknya maka berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.
Dalam contoh kasus yang berkaitan dengan digital law tersebut pelaku dapat dikenakan pasal 45A undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Dimana dalam kasus tersebut sudah jelas pelaku melakukan kegiatan pembohongan yang membuat kerugian dengan menggunakan transaksi elektronik.
Hukuman yang bisa diberikan yaitu 6 tahun penjara atau denda paling banyak yaitu sebesar 1 miliar rupiah. Pasal 378 KUHP juga bisa digunakan untuk kasus yang menimpa Lukman Hakim Saifudin.
Dimana dalam pasal 378 KUHP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penipuan atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain maka bisa mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
sumber : https://blog.justika.com/teknologi-informasi/contoh-kasus-yang-berkaitan-dengan-digital-law/
Pendapat Ahli
Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).
sumber : https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/
Pro & Kontra
Pro : Memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tindakan tindakan pelanggaran hukum di dunia maya. Dengan adanya dasar hukum yang jelas tentunya akan memberikan keamanan kepada para pengguna internet dan alat elektronik seperti komputer.
Kontra : Tidak bebas di sosial media
Komentar
Posting Komentar